BP : Menjaga Fasilitas Umum
Mata Pelajaran : Budi Pekerti
KD : 3.5 Mengidentifikasi cara menjaja fasilitas umum
4.5 Menyajikan hasil identifikasi cara menjaga fasilitas Umum
Menjaga Fasilitas Umum
Apakah fasilitas umum itu? Fasilitas umum artinya sarana atau alat untuk menjalankan fungsi / kegunaannya. Jadi, fasilitas umum adalah sara atau alat yang digunakan secara umum oleh masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fasilitas diartikan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi” dan kemudahan. Jadi fasilitas umum merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-sehari.
Fasilitas umum dibangun atau disediakan untuk digunakan bersama oleh masyarakat sehingga kepentingan umum bisa terlaksana. Contoh fasilitas umum adalah sekolah, terminal, stasiun, jembatan, jalan, bis atau angkutan umum, dan sebagainya.
Fasilitan umum ada yang dibangun dan disediakan oleh negara, pihak swasta, maupun oleh masyarakat sendiri. Fasilitas umum yang dibangun oleh negara misalnya stasiun, sekolah negeri, rambu-rambu lalu lintas, terminal, jembatan, kereta api, dan jalan.
Fasilitas umum yang dibangun atau disediakan oleh pihak swasta misalnya SPBU, bis atau angkutan umum.Sedangkan fasilitas umum yang dibangun oleh masyarakat misalnya pos ronda dan gedung pertemuan warga.
Fasilitas umum harus kita jaga dan jangan sampai dirusak. Fasilitas umum adalah milik bersama. Jika fasilitas umum dirusak, maka yang rugi bukan hanya orang lain tapi diri kita sendiri. Oleh karena itu, menjaga fasilitas seperti menjaga milik kita sendiri. Mengapa demikian ? karena yang menggunakan fasilitas umum bukan hanya orang lain, tapi kita sendiri juga memakai.
Jenis Fasilitas Umum lainnya
1. Sarana Transportasi
2. Sarana Komunikasi
3. Sarana Pendidikan
4. Sarana Ibadah
5. Sarana Kesehatan
6. Sarana bermain dan rekreasi
Menjaga Fasilitas Umum
1. Kebersihan dan Keindahan
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Kelayakan dan Kelestarian
4. Kenyamanan
Perusakan fasilitas umum bisa berupa ;
1. Mencoret-coret dengan tulisan dan gambar yang tidak bermanfaat
2. Merusak fisik bangunan fasilitas umum
3. Mengotori dengan sampah atau barang-barang lain
SOAL EVALUASI
Silahkan kalian kerjakan soal evaluasi dengan klik DISINI
atau kalian bisa langsung mengerjakan di google formulir berikut!
0 komentar:
Posting Komentar